Nanang Gimbal Terdakwa Pembunuhan Artis Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Nanang Gimbal Terdakwa Pembunuhan Artis Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara

Arga Sumantri • 31 October 2025 13:55

Jakarta: Terdakwa pembunuhan artis Sandy Permana, Nanang Irawan alias Gimbal dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan ini dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis, 30 Oktober 2025.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama  15 (lima belas) tahun dikurangi selama   terdakwa ditahan," demikian bunyi tuntutan JPU dikutip dari SIPP PN Cikarang, Jumat, 31 Oktober 2025.

Jaksa meminta hakim memutukan Nanang Gimbal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sandy Permana. Nanang dinilai telah melanggar Pasal 338 KUHP.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," pinta Jaksa.

Kronologi kasus

Pemain Sinetron "Misteri Gunung Merapi" Sandy Permana tewas setelah sempat bersimbah darah usai ditikam di Perumahan TNI/Polri, RT05 RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pagi tadi Minggu, 12 Januari sekitar pukul 07.30 WIB.

Polisi menangkap Nanang alias Gimbal sebagai terduga pelaku pembunuhan artis Sandy Permana pesinetron 'Mak Lampir' tersebut. Nanang diringkus di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Rabu, 15 Januari 2025. 

Dia sembunyi di wilayah tersebut usai menusuk korban. Bahkan, Anang memotong rambut gimbalnya untuk menghindari kejaran polisi.

Nanang Gimbal, terdakwa pembunuhan artis Sandy Permana. Istimewa.

Penangkapan Anang dilakukan tim gabungan dari Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi dibantu masyarakat. 

Sebelum tewas, Sandy sempat berjanjian bertemu seseorang di danau daerah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Kemudian, dia berkelahi dengan seorang pria tersebut.

Lalu, tidak lama Sandy ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 Januari 2025. Dia pertama kali ditemukan tetangga dengan kondisi bersimbah darah sekitar pukul 07.30 WIB.

Terdapat sejumlah luka tusukan di tubuh pesinetron 'Mak Lampir' itu. Antara lain luka di kepala bagian kiri 3 cm lebar 1 cm, luka di leher kiri belakang telinga sepanjang 4 cm, goresan sepanjang 3 cm, luka di pipi kiri, dan luka robek di perut kiri.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)