Pengacara Penyuap Hakim Menyalahgunakan Profesi untuk Khianati Rakyat

Demonstrasi kasus suap hakim di kasus perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Istimewa

Pengacara Penyuap Hakim Menyalahgunakan Profesi untuk Khianati Rakyat

Whisnu Mardiansyah • 23 April 2025 15:30

Jakarta: Praktik suap Rp60 miliar yang melibatkan hakim dan dua pengacara, Marcella dan Ary Bakri terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022 dikecam. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia advokat.

“Ini menjadi contoh sangat buruk bagi seorang advokat. Seharusnya mereka memberi contoh dengan membela kebenaran, bukan malah menjadi perantara suap,” kata Ketua Forum Aktivis Pejuang Keadilan, Harda Belly, Rabu, 23 April 2025.

Menurutnya, tindakan seperti ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan hukuman mati bisa menjadi pilihan agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

"Kita meminta dihukum seberat-beratnya kalau perlu diberikan hukuman mati kepada orang-orang seperti ini, baik hakim, advokat, panitera, ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, Barda mengakui pengacara yang terlibat bukanlah nama baru di dunia hukum. Hal ini justru menjadi tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pola atau praktik serupa dalam kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditanganinya.
 

Baca: Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap CPO, Aktivis Desak Bongkar Mafia Hukum

"Ya bisa jadi, karena pengacara ini bukan orang baru, apalagi banyak kasus-kasus besar. Harus diusut juga, jangan-jangan praktik ini bukan hal baru yang dia lakukan. Tentu harus diusut juga, jangan-jangan kasus lain yang dia pegang memang juga melakukan praktik seperti ini," katanya.

Barda juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dalam dunia hukum. Ia mendesak semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk menunjukkan keteladanan dan integritas.

Selain itu, ia berharap persoalan suap tersebut menjadi terakhir dan jangan sampai terulang kembali karena negara sudah cukup hancur karena koruptor. "Jangan sampai ini menjadi catatan bahwasanya hukum di negara kita seakan-akan memang benar bisa dibeli," ujarnya.

Dalam kasus ini, empat hakim telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, serta tiga majelis hakim yang menangani perkara yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Selain itu, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang saat sidang korupsi CPO masih bertugas di PN Jakarta Pusat, juga ikut menjadi tersangka. Dari pihak pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, yang mewakili korporasi dalam perkara tersebut, turut dijerat bersama Kepala Tim Hukum Wilmar Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)