Demonstrasi kasus suap hakim di kasus perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 23 April 2025 15:30
Jakarta: Praktik suap Rp60 miliar yang melibatkan hakim dan dua pengacara, Marcella dan Ary Bakri terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022 dikecam. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia advokat.
“Ini menjadi contoh sangat buruk bagi seorang advokat. Seharusnya mereka memberi contoh dengan membela kebenaran, bukan malah menjadi perantara suap,” kata Ketua Forum Aktivis Pejuang Keadilan, Harda Belly, Rabu, 23 April 2025.
Menurutnya, tindakan seperti ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan hukuman mati bisa menjadi pilihan agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
"Kita meminta dihukum seberat-beratnya kalau perlu diberikan hukuman mati kepada orang-orang seperti ini, baik hakim, advokat, panitera, ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Barda mengakui pengacara yang terlibat bukanlah nama baru di dunia hukum. Hal ini justru menjadi tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pola atau praktik serupa dalam kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditanganinya.
Baca: Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap CPO, Aktivis Desak Bongkar Mafia Hukum |