Mendagri Ingatkan Pemda: Kendalikan Harga jika Inflasi di Atas Rerata Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Fachri

Mendagri Ingatkan Pemda: Kendalikan Harga jika Inflasi di Atas Rerata Nasional

Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2025 01:17

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) yang inflasinya di atas rerata nasional segera bertindak. Pemerintah daerah harus segera mengendalikan harga komoditas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meski inflasi secara nasional terkendali di angka 2,65 persen secara year on year pada September 2025, kondisi di daerah masih bervariasi.

“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi. Sementara yang terlalu rendah sekali hati-hati,” kata Tito pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Senin, 27 Oktober 2025.

Mendagri menyebutkan pemerintah menargetkan angka inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Angka itu dinilai stabil dalam menjaga kepentingan konsumen maupun produsen.

Dia menyebutkan sejumlah komoditas pangan perlu menjadi atensi karena kenaikan harganya terjadi di banyak daerah. Hal itu seperti cabai merah yang naik di 235 kabupaten/kota, telur ayam ras naik di 229 daerah, dan daging ayam ras harganya naik di 190 daerah.

Meskipun tak memungkiri banyak komoditas, seperti beras, yang harganya relatif terkendali, Mendagri tetap meminta Pemda dan para pemangku kepentingan untuk memberikan atensi terhadap beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga.

Dia mengimbau pemda melihat data kondisi inflasi di daerahnya masing-masing untuk melakukan langkah pengendalian.

“Setelah itu lihat masuk enggak ke daerah (inflasi) tinggi atau tidak. Kalau tinggi segera melakukan rapat koordinasi internal dan dengan stakeholder, distributor, Kadin mungkin, asosiasi pengusaha,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kemendagri Minta Pemda Capai Target 100 Persen Penerapan SPM



Mendagri menjelaskan ada dua aspek yang perlu dicek ketika pemda mendapati inflasinya tinggi. Hal itu meliputi kecukupan suplai dan kelancaran distribusi komoditas.

Apabila suplainya cukup, tapi distribusinya terkendala, Pemda perlu segera memeriksa potensi praktik penimbunan. Dia menegaskan penimbunan komoditas yang membuat harganya menjadi mahal tidak dibenarkan dan merupakan tindak pidana.

“Dapat untung boleh, tapi jangan ditahan, barang naik harganya, baru kemudian lepas, itu nakal-nakalnya di lapangan,” tegas dia.

Apabila suplainya kurang, pemda perlu melakukan pemenuhan, misalnya bekerja sama dengan daerah penghasil atau yang mengalami surplus produksi. Kemudian daerah juga dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menyubsidi transportasi angkutan bahan pangan, sehingga harganya sama dengan daerah yang surplus.

Pemda juga dapat menggalakkan gerakan tanam untuk komoditas yang mudah diproduksi. Dia menyebutkan sejumlah daerah yang memanfaatkan berbagai potensi untuk mendukung gerakan tanam.

Hal ini seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menggunakan medium hidroponik untuk mendukung gerakan tanam. Kemudian Kota Surabaya juga memanfaatkan lahan yang belum dimanfaatkan optimal untuk mendukung gerakan tanam.

Di sisi lain, Mendagri mengatakan, pemerintah pusat juga akan mengintervensi pengendalian harga ketika daerah tidak mampu mengendalikan secara optimal. Langkah ini misalnya dengan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Bulog, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta pihak terkait lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)