Ilustrasi penerima bansos. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Ade Hapsari Lestarini • 3 November 2025 17:49
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan.
"Kami pastikan bansos itu inklusif. Jadi, diberikan kepada siapapun yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," kata Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 3 November 2025.
Ia menegaskan, keluarga pekerja migran yang berada di kelompok masyarakat rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas atau orang tua yang ditinggalkan di Tanah Air, dapat memperoleh manfaat bantuan sosial apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, ia memastikan Kementerian Sosial bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) saat ini terus menyempurnakan pendataan terkait jumlah dan persebaran dari keluarga penerima manfaat dimana saja, sehingga penyaluran bansos tepat sasaran.
Kementerian Sosial untuk penyaluran bansos triwulan IV-2025, mencatat total ada sekitar 390 ribu lebih keluarga penerima manfaat (KPM) bansos murni, bantuan sembako murni bagi 8,6 juta lebih KPM, dan penerima ganda program keluarga harapan sekaligus sembako sekitar 9,6 juta KPM.
"Yang pasti, misalnya ada orang tuanya yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, lansia, atau penyandang disabilitas, mereka bisa menerima bansos selama masuk kategori yang memenuhi kriteria," kata dia.

Ilustrasi penerima bansos. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.