Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Setrpres.
Candra Yuri Nuralam • 1 November 2025 09:30
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan perintah untuk menyelesaikan masalah royalti musik untuk para musisi di Indonesia. Kepala Negara tidak mau hak orang diambil pihak lain.
"Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain," kata Supratman di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 1 November 2025.
Supratman mengatakan, perintah Presiden itu ditindaklanjuti dengan memerintahkan sistem baru dalam penyerahan royalti kepada musisi. Nantinya, bayaran tidak lagi lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pemerintah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memungut royalti musik. Pengambilan dana sampai distribusi dipastikan akan transparan.
| Baca juga: Menkum: LMK Tak Lagi Pungut Royalti |
