 
                    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 31 October 2025 22:17
                        Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah penting dalam proses tersebut adalah penegasan peran dan fungsi antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Supratman menjelaskan bahwa dalam sistem baru, LMK tidak lagi memiliki kewenangan untuk memungut royalti dari para pengguna musik. Kewenangan tersebut kini berada di tangan LMKN.
“Yang sudah berjalan sebagai bagian dari transformasi yang kita lakukan adalah memperbaiki tata kelola dengan memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusikan kepada yang berhak. LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut adalah LMKN," jelas Supratman dalam audiensi bersama para musisi hingga LMKN di Gedung Kemkum, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Oktober 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, distribusi royalti bakal diatur. Dia menegaskan LMKN tidak boleh mendistribusikan royalti kepada anggota LMK
Baca juga: Menkum Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Tata Kelola Musik
"LMKN juga tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK,” ungkap Supratman.

Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan sistem baru ini dirancang agar tercipta mekanisme check and balance antara LMK dan LMKN. Sehingga pengelolaan royalti menjadi lebih tertib dan adil.
Untuk mendukung hal itu, seluruh LMK yang terdaftar diwajibkan melakukan digitalisasi data keanggotaan mereka.
“Karena itu, semua LMK yang terdaftar wajib melakukan digitalisasi terkait anggota masing-masing,” tegas Supratman.