Menkum Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Tata Kelola Musik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Menkum Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Tata Kelola Musik

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2025 21:30

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah serius dalam memperkuat tata kelola musik di Indonesia. Aturan soal royalti segera dirampungkan.

"Kewajiban pemerintah adalah melindungi, makanya tugas kami adalah banyak mendengar untuk memperbaiki tata kelola ekosistem musik kita," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.

Politikus Partai Gerindra mengatakan, pemerintah mau membuat aturan hukum soal royalti yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan di era digital. Calon beleid yang digarap juga wajib masuk dalam tata kelola batas yang adil dan efisien.

Baca juga: 

Menkum Pastikan Perbaikan Tata Kelola Royalti Tak Ganggu Industri Musik

 
Supratman menegaskan bahwa tata kelola aturan musik akan berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah menilai bahwa hak cipta bukan cuma penghargaan karya, melain juga menunjang kesejahteraan pelaku industri.

Menurut Supratman, pembagian royalti musik akan menggunakan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Semua data terkait royalti akan tercatat dalam dua sistem itu.

Ilustrasi royalti musik. Foto: Medcom.id.

"Regulasi ini akan menjadi fondasi agar sistem distribusi royalti di Indonesia semakin terbuka dan berbasis data yang dapat diaudit. Mohon maaf LMK yang tidak bisa bertransformasi tidak bisa lanjut," tegas Supratman.

Semua uang dipastikan akan diterima oleh musisi. Pihak Kementerian Hukum pun tidak akan dapat aliran dana.

"Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dinikmati orang Kementerian Hukum dari royalti," tegas Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)