Penyegelan kawasan pantai yang dipasangi pagar ilegal di perairan wilayah Tangerang. (Dok. KKP)
Siti Yona Hukmana • 14 January 2025 18:06
Jakarta: Polri mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin Kosasih.
"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Yassin saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.
Bahkan, Yassin mengaku belum menerima laporan dari masyarakat perihal pemagaran laut tersebut. Maka itu, polisi belum melakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum chek di Polairud Metro Jaya. Apabila KKP minta bantuan Polairud kita siap bersinergi," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Yassin memastikan Polri tidak akan tinggal diam bila terdapat gangguan ketertiban masyarakat hingga tindak pidana. Namun, hingga kini permasalahan masih ditangani KKP.
"Pagar di laut kewenangan dari KKP. Apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa di minta Polri akan turun ke lokasi," terangnya.
Di samping itu, dia mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut tersebut. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
"Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta backup dari Polairud kita siap membantu," pungkasnya.
Sebelumnya, KKP menghentikan kegiatan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Penghentian dilakukan karena pemagaran itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dijelaskan, lokasi pemagaran itu berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. Sesuai ketentuan yang terdapat dalam
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023, hal itu dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Hasil analisis foto drone dan arcgis diketahui, kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Setelah diusut KKP, pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, itu ternyata dibuat oleh nelayan setempat secara swadaya. Para nelayan memasang tanggul bambu secara swadaya untuk memecah ombak menahan abrasi dan sekaligus memanen kerang hijau.