Marak Manipulasi di SPMB, Ombudsman DIY Desak Data Kemiskinan Diperbaiki

ilustrasi medcom.id

Marak Manipulasi di SPMB, Ombudsman DIY Desak Data Kemiskinan Diperbaiki

Ahmad Mustaqim • 7 July 2025 15:04

Yogyakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak perbaikan data kemiskinan. Salah satu rekomendasi tersebut merupakan catatan atas pencoretan para pendaftar Sistem Pendaftaran Murid Baru SPMB) 2025 jenjang SMA/K. 

"Saya belum bisa menyimpulkan sekarang, karena kami harus ada data yang valid dulu, ada 'evidence' (bukti). Tapi sementara ini kami lihat problemnya ada di pendataan," kata Kepala ORI DIY Muflihul Hadi dihubungi, Senin, 7 Juli 2025. 

Basis data keluarga tak mampu atau data kemiskinan dari Dinas Sosial menjadi dasar pada salah satu jalur pendaftaran SPMB 2025. Ada sebanyak 139 pendaftar SMA/K negeri sempat dicoret karena dianggap tak layak masuk kategori keluarga tak mampu. 

Hadi mengatakan pihaknya sempat menghadiri audiensi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY membahas protes para orang tua pendaftar. Dalam perkembangannya, sebanyak 88 siswa tetap diterima di jalur afirmasi keluarga tak mampu dengan melengkapi dokumen pendukung. Selain itu, ada 51 pendaftar difasilitasi mendaftar lewat jalur khusus dengan tanpa mengurangi kuota jalur afirmasi. 
 

Baca: Diduga Fiktif, Ratusan Calon Siswa SMA/K Jalur Afirmasi Tidak Mampu di DIY Dibatalkan

Ombudsman menerjunkan tim untuk memantau pendaftaran SPMB berbagai jenjang sekolah di DIY. Hasil temuan di lapangan dikomunikasikan dengan Disdikpora DIY.  "Kami selalu berkomunikasi setiap saat dengan dinas pendidikan, 'day to day'. Bahkan saya sendiri kemarin hari Rabu itu sudah ketemu kepala dinas, membahas terkait dengan jalur afirmasi yang sangat ramai itu," ujarnya.

Hadi berujar, lembaganya tengah mengevaluasi pengawasan SPMB, salah satunya persoalan data yang tak sinkron dari Dinas Sosial dan Disdikpora DIY. Menurut dia, sistem pendaftaran yang dipakai pada SPMB menolak data baru yang saat proses berjalan. 

"Ternyata, menurut versi Disdikpora (DIY), kalau data ini langsung dimasukkan di situ nggak bisa, karena sistemnya sedang berjalan," kata dia 

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan data kemiskinan sejak Januari 2025 mengacu Data Terpadu Sosial Ekonomi  Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mengatakan kondisi itu menyebabkan perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN. 

"Maka saran saya, kabupaten/kota harus segera memverifikasi dan mengusulkan jika data orang miskin tidak masuk DTSEN. DTSEN yang mengeluarkan BPS, bukan Kemensos (Kementerian Sosial)," ucap Endang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)