Menkum Sebut Pengamanan  TNI Tak Ganggu Independensi Kejaksaan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Fachri

Menkum Sebut Pengamanan TNI Tak Ganggu Independensi Kejaksaan

Devi Harahap • 14 May 2025 14:17

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan penjagaan kantor Kejaksaan oleh prajurit TNI tak akan mengganggu independensi lembaga peradilan. Sebab, kebijakan ini disebut sebatas kerja sama pengamanan. 

Hal ini disampaikan Supratman merespons Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan prajuritnya menjaga kantor Kejaksaan. Penguatan pengamanan itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

"Menyangkut soal untuk menjaga keamanan dan lain-lain sebagainya itu, saya rasa tusinya (tugas dan fungsi) sudah jelas ya,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Dia menilai penjagaan kantor Kejaksaan ini juga tidak akan mengganggu hubungan TNI-Polri. Dia mengeklaim sinergisitas TNI-Polri bakal semakin kuat.

"Saya yakin dan percaya sinergisitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat," ucap dia.

Di samping itu, dia akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk membahas masalah tersebut. “Kita tidak membicarakan itu dalam implementasi ya. Tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada,” kata Supratman.
 

Baca Juga: 

Tempat Vital, Pengamanan TNI di Kantor Kejaksaan Hal Wajar


Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan prajuritnya mengamankan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Penguatan pengamanan itu tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan surat telegram itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. Kerja sama tersebut disebut telah berjalan sebelumnya. 

Kristomei mengatakan perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TTNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.

“Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan, dan pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Kristomei kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Mei 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)