Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI
Tri Subarkah • 14 May 2025 08:54
Jakarta: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai pengamanan kantor kejaksaan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah hal wajar. Menurutnya, penjagaan itu dilakukan mengingat jumlah perkara koneksitas terus meningkat.
Ia menjelaskan, Undang-Undang TNI juga mengamanatkan para personel untuk mengamankan objek vital nasional. Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
"Undang-Undang TNI kan ada juga melakukan pengamanan gedung vital dan kejaksaan itu mungkin dianggap sebagai tempat yang vital sebagai bagian dari penegakan hukum," terangnya kepada Media Indonesia, Rabu, 14 Mei 2025.
Bagi Puji, urgensi pengamanan kantor kejaksaan oleh personel TNI yang dilakukan saat ini tak terlepas dari meningkatnya jumlah perkara koneksitas oleh struktur kejaksaan di daerah.
Mulanya, perkara koneksitas yang mengusut tindak pidana umum oleh masyarakat sipil bersama anggota TNI memang hanya ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Baca: Pasukan TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Koalisi Sipil: Ini Berlebihan |