Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Putri Purnama Sari • 15 May 2025 13:13
Jakarta: Setiap tahun, jemaah haji asal Aceh menerima uang saku tambahan sebesar 750 riyal (sekitar Rp 3,26 juta), tak hanya itu, mereka juga mendapat dana tambahan sebesar 1.500 riyal (sekitar Rp6,5 juta) dari Wakaf Baitul Asyi, sebuah lembaga wakaf yang didirikan oleh Habib Bugak Al-Asyi pada abad ke-19.
Dana ini berasal dari hasil pengelolaan properti wakaf di Makkah, seperti hotel dan bangunan lainnya, yang disewakan dan hasilnya disalurkan kepada jemaah haji Aceh.
Pembagian uang saku dilakukan setiap musim haji di Makkah. Jemaah yang telah didata oleh Pemerintah Aceh menerima kupon sebelum keberangkatan, yang kemudian ditukarkan dengan uang saku di Makkah.
Khusus jemaah haji Aceh, uang saku tambahan ini disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai mitra BPKH untuk wilayah Aceh. Setiap jemaah akan menerima dalam bentuk uang tunai berupa satu lembar 500 riyal, dua lembar 100 riyal, dan satu lembar 50 riyal.
"Nanti diserahkan langsung ke masing-masing calon haji saat tiba di Asrama Haji Aceh. Jadwalnya menyesuaikan dengan kloter masuk," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh Azhari, yang dikutip Kamis, 15 Mei 2025.
Baca juga: Pemerintah Fasilitasi Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat di Tanah Suci, Ini Kriterianya |