Bawaslu Diminta Turun Tangan Soal Pembulatan Desimal untuk Keterwakilan Perempuan

Ilustrasi Medcom.id.

Bawaslu Diminta Turun Tangan Soal Pembulatan Desimal untuk Keterwakilan Perempuan

7 May 2023 18:44

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai perlu turun tangan soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Aturan yang berpotensi meminimalkan potensi keterwakilan perempuan itu perlu direspons segera.

"Bawaslu harus berani ambil sikap," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Ramadhan dalam konferensi pers, Minggu (7/5/2023).

Nur mengatakan Bawaslu seyogianya menyadari PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya Pasal 245 UU Pemilu yang berbunyi daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Di sana ada unsur-unsur pelanggaran administrasi yang juga harus dicermati Bawaslu," papar dia.

Nur menyebut keseriusan Bawaslu bisa dibuktikan dengan mengajukan PKPU ke Mahkamah Agung. Pengajuan itu guna meninjau ulang substansi beleid tersebut.

"Selain itu perlu kita sadari KPU tidak berpihak pada keterwakilan perempuan baik di pencalonan anggota legislatif maupun keanggotaan di KPU sendiri," tutur dia.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.

Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.

"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu, (3/5/2023).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Muhammad Ali Afif)