Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3, akibat merekam dan menyebarluaskan aksi keji tersebut ke media sosial.
Video itu direkam oleh tersangka Shane Lukas menggunakan telepon genggam Mario yang disaksikan bersama sang kekasih, AG. Ketiganya juga diduga sempat mengabadikan foto David pasca penganiayaan.
Pihak kepolisian masih mendalami motif para tersangka memiliki foto dan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial.
Mario juga menyebarkan video tersebut ketiga temannya. Namun, polisi belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David di Perumahan Green Permata, Jakarta, pada 20 Februari lalu.
Mario dan Shane resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David. Sementara, AG, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, karena masih di bawah umur.
Mario dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.