Tanah milik eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani/Dok KPK.
Candra Yuri Nuralam • 11 July 2023 10:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang milik terpidana kasus rasuah. Kali ini, tanah milik mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang dilelang.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli 2023.
Tanah yang dilelang memiliki luas 278 meter persegi. Lokasinya ada di Kelurahan Demang Lebar Daub, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Tanah itu dilengkapi dengan surat hak milik atas nama Aprizal Andri Yanto. Pajak aset itu juga sudah terbayarkan.
Tanah itu bakal dilelang dengan harga limit Rp1.111.851.000. Masyarakat yang berminat ikut harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp500.000.000.
Lelang digelar pada Selasa, 25 Juli 2023. Masyarakat yang berminat bisa melihat aset tersebut pada 24 Juli 2023 dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
"(Lelang berdasarkan) putusan pengadilan tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.