Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Media Indonesia • 13 June 2023 22:31
Jakarta: Seorang anggota Polri Iptu IMP yang berdinas di Bareskrim viral di media sosial. IMP disebut melakukan perselingkuhan hingga menelantarkan anak.
Merespon hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu IMP. Selain itu, pihaknya telah memeriksa istri Iptu IMP, berinisial AHS.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 13 Juni 2023.
Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Hasilnya ditemukan cukup bukti bahwa Iptu IMP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," sebut dia.
Ramadhan mengungkap IPTU IMP saat ini telah di tempat khususkan sejak Selasa, 13 Juni 2023. Iptu IMP bakal di tempat khususkan selama 21 hari.
Selanjutnya, kata Ramadhan, Iptu IMP akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, Ramadhan belum memerinci kapan sidang etik digelar.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ungkap dia.
Kasus itu ramai diperbincangkan di media sosial usai pengakuan seorang wanita yang mengaku istri Iptu IMP. Wanita itu memaparkan perilaku suaminya yang berselingkuh hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya.
Wanita itu menyebut ada imbas dari perlakukan Iptu IMP. Salah satunya penelantaran kedua anaknya. (Khoerun Nadif Rahmat)