Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Biro Humas Kemendag.
Media Indonesia • 26 September 2023 18:34
Semarang: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah dikatakan telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing. Hal ini mengemuka saat platform social commerce asal Tiongkok, Tiktok Shop, menjadi perdebatan di masyarakat.
"Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya teken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga, enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata," tegas Zulkifli saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 26 September 2023.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan pemerintah tidak melarang platform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: 6 Juta Pedagang Lokal dan 7 Juta Kreator 'Meriang' jika TikTok Shop Ditutup