Buntut TikTok Shop, Mendag: Platform Digital Harus Sesuai Ketentuan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Biro Humas Kemendag.

Buntut TikTok Shop, Mendag: Platform Digital Harus Sesuai Ketentuan

Media Indonesia • 26 September 2023 18:34

Semarang: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai pengganti atau revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah dikatakan telah secara resmi mengatur mengenai platform digital sesuai dengan kegunaannya masing-masing. Hal ini mengemuka saat platform social commerce asal Tiongkok, Tiktok Shop, menjadi perdebatan di masyarakat.

"Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 sudah saya teken kemarin dan sudah diundangkan. Kita atur dan ditata. Tidak boleh satu platform semuanya. Dia medsos tapi perbankan juga, dagang juga, toko juga, ritel juga, enggak boleh begitu. Nanti yang lain mati. Jadi ditata," tegas Zulkifli saat melakukan kunjungan ke Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 26 September 2023.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menambahkan pemerintah tidak melarang platform online untuk berjualan Indonesia. Pemerintah hanya mengatur platform digital untuk memiliki kegunaan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca juga: 6 Juta Pedagang Lokal dan 7 Juta Kreator 'Meriang' jika TikTok Shop Ditutup
 

Social commerce cuma boleh promosi online


Dia mencontohkan, jika platform tersebut merupakan platform media sosial, tidak diperbolehkan untuk berjualan juga. Begitu pula dengan social commerce, dikatakan itu hanya menjadi platform promosi online saja.

"Sekarang ada namanya social commerce, tapi enggak boleh data (dari platform sosial media) sembarangan dipakai. Ada UU Perlindungan Data Pribadi. Enggak boleh asal pakai," kata Zulhas.

"Social commerce enggak boleh jadi toko. Promosi oke tapi enggak boleh jualan. Jadi diatur dia harus pakai usaha sendiri enggak boleh pakai data lain. Dia fungsinya seperti TV promosi," sambung dia.

Zulhas menegaskan, terkait dengan TikTok, pemerintah tidak melarang TikTok untuk berada di Indonesia. Hanya saja, TikTok harus memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan.

"TikTok kita enggak larang, masing-masing ada fungsinya. TikTok sebagai sosial media silakan. Kalau jadi social commerce harus izinnya beda. Mau jadi e-commerce juga ada ketentuan sendiri. Jadi sekarang itu ada penataan biar ada fair trade. Biar enggak mematikan yang lain. Sudah diatur regulasinya," tutup Zulhas.

(DESPIAN NURHIDAYAT)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)