Hasbi Hasan Aktif Mengikuti Perkara Meski Menjabat Sekretaris MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Medcom.id/Candra

Hasbi Hasan Aktif Mengikuti Perkara Meski Menjabat Sekretaris MA

Candra Yuri Nuralam • 16 August 2023 14:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan aktif memantau perkara. Informasi itu diulik dengan memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH (Hasbi Hasan) sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci keaktifan Hasbi. Informasi dari Andhika diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam perkara ini.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)