NEWSTICKER

Mulai Hari Ini, Ini 5 Titik Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Ilustrasi razia uji emisi. Foto MIVicky Gustiawan

Mulai Hari Ini, Ini 5 Titik Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Muhammad Syahrul Ramadhan • 25 August 2023 17:46

Jakarta: Pemprov DKI Jakarta akan mulai uji coba razia tilang uji emisi kendaraan mulai hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023. Ada lima titik dalam razia tilang uji emisi ini.

"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Masih Sosialisasi

Razia tilang emisi ini masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga aparat kepolisian belum memberikan sanksi denda kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Sarjoko menyebutkan penjatuhan sanksi baru akan dilakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. "Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500.000," jelasnya.

5 Titik Uji Coba Tilang Uji Emisi

Berikut lima titik tilang uji emisi yang dimulai hari ini:

Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan RE Martadinata
Taman Anggrek
Terminal Blok M
Jalan Asia Afrika

Sebelumnya, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan akan menggelar tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi bulan depan. Rencana tilang uji emisi itu dilakukan bersama jajaran TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).
 
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, rencananya akan menggelar tilang uji emisi per tanggal 1 September 2023," kata Asep saat rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Syahrul)