Petugas melakukan pengujian emisi pada kendaraan bermotor. MI/M Irfan
Media Indonesia • 26 August 2023 08:38
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta melakukan razia kendaraan bermotor di lima wilayah DKI Jakarta. Razia tersebut bersifat uji coba dan akan diterapkan sanksi tilang berupa denda yang akan mulai awal September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan hasil dari uji coba razia tersebut, sebanyak 550 kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua diberhentikan untuk ditindak langsung (tilang) dan mengecek emisi gas buang pada kendaraan.
“Kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan, terdiri dari 263 mobil dan 287 motor,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dari total kendaraan yang diuji coba, 225 mobil dan 221 motor lulus uji emisi. Mobil yang tak lulus uji emisi berjumlah 38 dan motor sebanyak 66 unit.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dari total 550 mobil yang langsung ditilang pada pra-operasi razia uji emisi itu, hanya 34 unit kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, sisanya dilakukan saat pra-operasi.
“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan yang terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Yang belum sebanyak 412 dan tidak lulus uji emisi sebanyak 104 unit,” papar Asep.
Sebagai Informasi, pra-operasi razia uji emisi ini dilakukan pada 6 titik di 5 wilayah DKI Jakarta. Untuk Jakarta Timur berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pemuda. Jakarta Barat di depan Mall Taman Anggrek, wilayah Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, wilayah Jakarta Selatan di depan Terminal Blok M dan Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata. (Mohamad Farhan Zhuhri)