Selebgram Aceh Ditangkap usai Promosi Judi Online

Akun Instagram selebgram Aceh @srsuci_syam. Foto: Instagram pribadi @srsuci_syam

Selebgram Aceh Ditangkap usai Promosi Judi Online

Fajri Fatmawati • 29 August 2023 16:31

Banda Aceh: Selebgram Aceh diringkus polisi usai mempromosikan judi online melalui akun media sosial milik pribadinya. Situs dan platform judi online sudah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa, 29 Agustus 2023.

Berlanjut dari laporan tersebut, lanjut Fadillah, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC, 27, warga Kabupaten Nagan Raya. Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumahnya di salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF, 30, di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merek Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online,” ujarnya.

Akun media sosial milik SRC itu memiliki 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Setiap bulan dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan.

"HF suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT, namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan," jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)