Wamenaker Afriansyah Noor. Foto: dok Kemnaker.
Wamenaker: Sertifikasi Kompetensi BUMN Harus Berbasis Kemampuan
Husen Miftahudin • 16 October 2026 14:46
Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus didasarkan pada kemampuan nyata, bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif.
Menurut Afriansyah, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.
"Karena itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen," kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, serta mampu beradaptasi dengan perubahan. Karena itu, kompetensi pekerja perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan bisnis di lapangan.
LSP BUMN perlu jaga objektivitas sertifikasi
Dalam konteks tersebut, Afriansyah menilai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan kebutuhan kompetensi pada setiap jabatan.
Pemahaman tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Namun, kedekatan dengan proses bisnis perusahaan perlu diimbangi tata kelola yang kuat agar penilaian kompetensi tetap objektif.
"Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas," ujar Afriansyah.
Ia menambahkan, pengembangan kompetensi perlu dilakukan sebagai siklus berkelanjutan. Proses tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja pekerjaan.
Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi diharapkan tidak berhenti pada pemberian pengakuan formal, tetapi juga memastikan kemampuan pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
(Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Usman Iskandar)
Perkuat pengelolaan sertifikasi
Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pengelolaan data yang terpadu dinilai dapat meningkatkan efisiensi proses sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Meski demikian, pemanfaatan teknologi tetap perlu disertai pengawasan yang memadai untuk menjaga objektivitas asesmen dan integritas proses sertifikasi. "Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme," kata dia.
Digitalisasi, dengan demikian, perlu ditempatkan sebagai pendukung proses sertifikasi, bukan pengganti penilaian profesional terhadap kemampuan pekerja.
Untuk membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan standar kompetensi, proses sertifikasi, dan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan BUMN. "Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Afriansyah.
Melalui sertifikasi yang objektif dan berorientasi pada kemampuan nyata, kompetensi pekerja diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan industri serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.