Sekretaris Utama BNPB Rustian. Foto: Dok. BNPB.
Profil dan Harta Kekayaan Rustian, Sestama BNPB yang Terjaring OTT KPK
Angel Rinella • 14 October 2026 16:57
Jakarta: Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rustian diamankan bersama 13 orang lainnya dalam operasi senyap KPK yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut membuat sosok Rustian menjadi perhatian publik. Ia diketahui telah berkarier di lingkungan pemerintahan selama lebih dari dua dekade.
Sepanjang kariernya, Rustian mengemban berbagai tugas di instansi pemerintah dan terlibat dalam sejumlah organisasi di luar pekerjaannya. Namanya juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK.
Dalam LHKPN tahun 2025, Rustian melaporkan total kekayaan sebesar Rp3,55 miliar. Riwayat karier dan laporan kekayaannya menjadi dua hal yang dapat ditelusuri untuk mengenal sosok pejabat BNPB tersebut.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok. ANTARA/Dewanto Samodro.
Profil Rustian
Latar belakang pendidikan Rustian dimulai dari bidang farmasi di Universitas Andalas. Ia menyelesaikan pendidikan di Jurusan Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, hingga memperoleh gelar sarjana sains dan profesi apoteker.
Setelah itu, Rustian mengambil program magister Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada dan menyelesaikannya pada 2005. Ia kemudian meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya pada 2022 melalui disertasi tentang reformasi tata kelola peralatan penanggulangan bencana dari perspektif smart governance, dengan studi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum berkarier di BNPB, Rustian bekerja sebagai pegawai pemerintahan di Kementerian Kesehatan sejak 1998. Sepuluh tahun kemudian, ia bergabung dengan BNPB dan menjalani sejumlah penugasan di bidang penanggulangan bencana.
Sejumlah posisi pernah diemban Rustian di BNPB, antara lain Kepala Biro Umum dan Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan. Ia juga pernah menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat hingga akhirnya ditunjuk sebagai Sekretaris Utama BNPB pada 2023.
Di luar tugas kedinasan, Rustian turut aktif dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Ia menjabat Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana selama dua periode, yakni 2014–2018 dan 2018–2022, kemudian menjadi bagian dari dewan pakar organisasi tersebut untuk periode 2022–2026.
Keterlibatan Rustian dalam organisasi alumni juga tercatat melalui Ikatan Alumni Universitas Andalas. Ia memimpin organisasi tersebut sebagai ketua umum pada 2021–2025 dan menjadi salah satu presidium Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (Himpuni) pada periode 2022–2025.
Harta Kekayaan Rustian
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2025 yang dilaporkan pada 20 Maret 2026, Rustian mencatatkan total kekayaan sebesar Rp3.555.584.422. Nilai tersebut terdiri atas aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas.
Aset tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen kekayaannya dengan nilai total Rp1.729.712.000. Rustian melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Bogor serta satu tanah dan bangunan di Pontianak.
Untuk alat transportasi, Rustian memiliki tiga kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp705.000.000. Kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut meliputi Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Toyota Rush tahun 2018, dan Toyota Raize tahun 2023.
Selain properti dan kendaraan, Rustian melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp493.000.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp627.872.422.
Berdasarkan rincian tersebut, total kekayaan Rustian dalam LHKPN 2025 mencapai sekitar Rp3,55 miliar. Angka tersebut merupakan nilai kekayaan yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN, bukan penetapan mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.