Menko Yusril Sebut Definisi Keuangan Negara Perlu Diperjelas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pada media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026) (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

Menko Yusril Sebut Definisi Keuangan Negara Perlu Diperjelas

Achmad Zulfikar Fazli • 26 October 2026 23:47

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pengertian keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum. Hal tersebut diperlukan untuk menentukan apakah kerugian yang terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan korupsi.

"Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 26 Oktober 2026.

Yusril menyampaikan pandangan tersebut setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian definisi korupsi, dan penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

Dia mencontohkan persoalan kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk mendirikan BUMN, termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan atau menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan dana masyarakat.

Menurut Yusril, kejelasan diperlukan untuk menentukan status kekayaan tersebut dalam konteks hukum keuangan negara, termasuk ketika terjadi kerugian dalam kegiatan usaha.

"Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujar Yusril.
 

Yusril mencontohkan pengelolaan perbankan. Ketika negara mendirikan bank dengan menyertakan modal, bank tersebut menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit.

Jika kredit mengalami kemacetan, muncul persoalan mengenai status dana yang menjadi objek kerugian dan apakah pengurus bank dapat diproses dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" kata Yusril.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dok. Bakom RI

Dia menilai persoalan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar kerugian yang timbul akibat persoalan teknis perbankan atau risiko bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Yusril mengatakan pembahasan mengenai definisi keuangan negara juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan ketentuan tindak pidana korupsi dengan UNCAC.

Menurut dia, terdapat sejumlah aspek dalam konvensi tersebut yang perlu disesuaikan dengan hukum nasional Indonesia.

Namun, Yusril mengatakan Presiden Prabowo tetap berpandangan unsur kerugian negara merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pemberantasan korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujar Yusril.

Yusril mengatakan Presiden Prabowo meminta kajian mendalam untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.

(Achmad Zulfikar Fazli)