Diduga Cabuli Anak-Anak, Pemilik Warung Kelontong di Karawang Diringkus

Polisi memeriksa seorang pemilik warung kelontong di Karawang atas dugaan kasus pencabulan delapan anak. (ANTARA/HO-Polresta Karawang)

Diduga Cabuli Anak-Anak, Pemilik Warung Kelontong di Karawang Diringkus

Silvana Febiari • 3 November 2026 08:26

Karawang: Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Karawang meringkus pemilik warung kelontong yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial FR (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Karawang Barat, karena diduga mencabuli tujuh anak laki-laki dan seorang perempuan," kata Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, di Karawang, dilansir Antara, Selasa, 3 November 2026..

Penangkapan pelaku pencabulan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan laporan orang tua salah seorang korban pada Minggu, 1 November 2026. 


Peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Karawang Barat, pada Minggu siang, 18 Oktober 2026.  Usai mendapat perlakuan bejat pelaku, salah seorang korban berinisial RAP (14) menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Kemudian, ayah korban berinisial DP (45) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Karawang pada 1 November 2026. Tujuannya agar mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kita menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap sejumlah anak," ungkap dia.

Dari hasil pengembangan akhirnya terungkap, korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya satu orang. Terdapat delapan anak yang terdiri atas tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan.


Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)


Dalam penanganan perkara ini, Polresta Karawang melalui Satres PPA dan PPO telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum. Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu di wilayah Kecamatan Karawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Silvana Febiari)