Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kematian Sutrimo Karena Sakit

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Antara.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kematian Sutrimo Karena Sakit

Gabriella Thesa Widiari • 7 October 2026 23:52

Jakarta: Tim kuasa tersangak Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menyatakan hasil penyidikan kepolisian telah menjawab spekulasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara kliennya. Hasil pemeriksaan forensik menegaskan kematian kepala rumah tangga Febrie tersebut murni karena sakit.

"Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menganalisis bukti ilmiah, keterangan 30 saksi, rekaman CCTV, serta hasil ekshumasi jenazah Sutrimo. Tim forensik tidak menemukan bekas kekerasan maupun zat berbahaya, melainkan indikasi penyakit jantung.

Febri berharap fakta ilmiah ini menjadi pelajaran agar persidangan tidak diwarnai oleh tuduhan tidak berdasar maupun narasi hoaks. Tim kuasa hukum berkomitmen fokus menguji konstruksi dakwaan jaksa selama proses persidangan berlangsung.

"Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum Sutrimo tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini," ujar Febri Diansyah.

Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah yang meninggal dunia pada Juli 2026.


Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV. 

Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026 setelah menerima laporan terkait dugaan kejanggalan dalam kematiannya.

Dalam perkara terpisah, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap saksi perkara Jiwasraya senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar serta TPPU atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

(Gabriella Thesa Widiari)