Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Febrie dan 2 Terdakwa Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Achmad Zulfikar Fazli • 7 October 2026 20:23
Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan. Sidang akan digelar pukul 09.30 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengonfirmasi pemahaman terdakwa terhadap dakwaan JPU. Nurman menyatakan tidak memahami dakwaan yang dibacakan dan membantah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
"Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan," ujar Nurman di hadapan majelis hakim, dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.
Setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Penasihat hukum Don Ritto menilai terdapat aspek formal dalam surat dakwaan yang perlu diperiksa sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya menyebut pengajuan eksepsi didasarkan pada perbedaan yang mereka nilai substansial antara proses penyidikan dan surat dakwaan JPU.
Tim penasihat hukum awalnya meminta waktu 10 hingga 14 hari untuk menyusun eksepsi. Namun, majelis hakim memberikan waktu satu pekan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta masa penahanan para terdakwa.
"Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas," ujar Akhmad.
%20Febrie%20Adriansyah%20menjalani%20sidang%20pembacaan%20surat%20dakwaan%20di%20Pengadilan%20Tindak%20Pidana%20Korupsi%20pada%20Pengadilan%20Negeri%20Jakarta%20Pusat%2C%20Jakarta%2C%20Rabu%20(7_10_2026)_%20ANTARA_Devi%20Nindy.jpg)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Devi Nindy
Hakim Ketua meminta seluruh pihak mematuhi jadwal persidangan. Sebab, majelis hakim memiliki agenda pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi lainnya pada hari yang sama.
Baca Juga :
Febrie Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
Febrie didakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam dakwaan pemerasan, JPU menyebut Febrie diduga meminta uang lima SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie juga didakwa melakukan TPPU atas penerimaan Rp346,7 miliar dan USD440.990 yang menurut JPU diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain Febrie, Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta menjadi terdakwa dalam rangkaian perkara tersebut.