Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Devi Nindy
Febrie Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar
Achmad Zulfikar Fazli • 7 October 2026 18:47
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Febrie Adriansyah memeras saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya Tan Kian senilai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.
Menurut uraian dakwaan, Febrie menggunakan perantara, Ferry Yanto Hongkiriwang, untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura," ujar Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.
JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Ferry menyampaikan ancaman Tan Kian bisa menjadi tersangka.
Tan Kian yang dalam dakwaan disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya merasa tertekan dan menyanggupi permintaan penyerahan uang.
Menurut JPU, uang SGD5 juta itu diserahkan bertahap. Setelah menerima uang tersebut, Ferry melaporkan kepada Febrie.
JPU menyebut Febrie merespons laporan tersebut dengan meminta uang itu didinginkan terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai diamankan serta disimpan di PT KOIN Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," ujar Agus Sahat.
Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU juga mendakwa Febrie dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Terdakwa Febrie Adriansyah saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Azri.
Sementara itu, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dalam penyidikan perkara TPPU yang menyeret Febrie dan terdakwa lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono mengatakan 38 objek aset tanah dan/atau bangunan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Kejaksaan Agung tidak mengungkap kepemilikan masing-masing aset tersebut.
Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan, sejumlah uang valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.