Dakwaan TPPU Febrie, Jaksa Beberkan Aliran Dana lewat Perusahaan

Suasana pengadilan TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Dakwaan TPPU Febrie, Jaksa Beberkan Aliran Dana lewat Perusahaan

Metro TV • 7 October 2026 16:04

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie Adriansyah menggunakan rekening sejumlah perusahaan untuk mencampurkan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan hasil usaha. Dalam surat dakwaan, rekening yang disebut antara lain milik PT De Clan Kulinari Nusantara dan PT Omzet Indonesia atau Koin Money Changer. 

“Bahwa Terdakwa memanfaatkan rekening usaha untuk mencampurkan hasil usaha dan tindak pidana diantaranya pada rekening PT De Kulineri Nusantara dan Koin Money Changer," bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Jaksa menyebut rekening tersebut kemudian digunakan untuk membayar sejumlah aset dan kepentingan pribadi Febrie. "Dimana dari rekening tersebut digunakan untuk membayarkan sejumlah aset dan kepentingan pribadi Terdakwa,” bunyi surat dakwaan. 
 


Jaksa juga mendakwa Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menempatkan serta mentransfer uang melalui sejumlah rekening dan perusahaan afiliasi. Dana tersebut disebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha, kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Jaksa juga menyebut adanya penukaran uang ke sejumlah mata uang asing.


Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Don Rito alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening; menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi,” bunyi dakwaan Febrie.

Jaksa menduga rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)