Terdakwa Febrie Adriansyah saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Azri.
Dakwaan Febrie Adriansyah: Rp203,4 Miliar Disebut Masuk Lewat Kantor Hukum
Metro TV • 7 October 2026 15:41
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap ada uang senilai Rp203,4 miliar masuk melalui sejumlah kantor hukum dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana terdakwa Febrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam surat dakwaan, uang itu disebut berasal dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie. Penerimaan dilakukan bersama advokat Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa menyebut uang tersebut diterima seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.“Pada periode 2021-Juni 2026, terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkoriwang melakukan penerimaan uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan terdakwa,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Terdakwa Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Azri.
Uang itu disebut mengalir melalui rekening Kantor Hukum DR Law Firm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate. Jaksa mendakwa penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata jaksa membacakan surat dakwaan Febrie Adriansyah.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)