Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (tengah) dalam memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 4 November 2026. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Satgas PKH Siapkan Pidana bagi Perusahaan Terafiliasi AK
Siti Yona Hukmana • 5 November 2026 00:52
Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuka peluang penindakan pidana terhadap perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan pengusaha AK. Langkah hukum tersebut dapat ditempuh apabila ditemukan dugaan tindak pidana selama proses penertiban kawasan hutan berlangsung.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban tidak hanya mencakup penguasaan kembali kawasan hutan saja. Penagihan denda administratif, serta pemulihan aset menjadi bagian dari proses penertiban yang dilakukan Satgas PKH.
"Satgas juga menegaskan penertiban kawasan hutan tadi baik penguasaan kembali, penagihan denda administratif dan pemulihan aset tidak menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana yang secara tegas juga telah diatur dan ditentukan di dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ujar Barita dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.
Barita menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar hukum. Hal itu termasuk praktik yang dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha berlapis.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak (tengah) dalam memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 4 November 2026. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Satgas PKH memastikan seluruh langkah penertiban dan penindakan akan dilakukan secara profesional, terukur, serta berlandaskan ketentuan hukum.
Adapun, AK adalah pengusaha yang diduga melakukan penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Satgas PKH akan menertibkan perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan AK secara menyeluruh dan terkoordinasi di seluruh wilayah Indonesia.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)