KPK Diminta Transparan dalam Memproses Laporan Masyarakat

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Diminta Transparan dalam Memproses Laporan Masyarakat

Anggi Tondi Martaon • 4 August 2024 16:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan menyikapi laporan dari masyarakat. Progres yang dilakukan dinilai harus disampaikan kepada publik.

"Karena yang penting bagi publik adalah siapapun bisa melapor tetapi yang penting atas pelaporan tersebut ya KPK harus transparan terkait pelaporan tersebut," kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan Yudi merespons pelaporan terhadap Yamitema Laoly. Laporan disampaikan Komrad Pancasila Mei 2023.

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyebut Lembaga Antiruasuah harus menjelaskan kepada publik tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Sehingga, tidak menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

"Sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa," ungkap dia.
 

Baca juga: Komrad Pancasila Laporkan Anak Yasonna Laoly ke KPK

Setidaknya ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Seperti proses verifikasi hingga tahap penyelidikan. 

"Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan atau seperti apa," ujar dia.

Dia menyebut unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian. Jika tidak ditemukan indikasi dugaan korupsi, KPK tetap harus menyampaikan kepada masyarakat.

"Jika pun tidak ada bukti bahwa memang ada dugaan korupsi ya sampaikan saja kepada publik," ujar dia.

Sebelumnya, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Mei 2023. Laporan disampaikan Komrad Pancasila.
 
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut, apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila Antonny Yudha melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.

Sementara itu, Yamitema Laoly buka suara soal tudingan melakukan monopoli bisnis di dalam penjara. Founder Jeera Foundation itu membantah dan heran atas tudingan tersebut.

"Tudingan itu tidak benar sama sekali. Saya merasa heran dengan tuduhan melakukan monopoli bisnis, karena di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) ada banyak yayasan dan organisasi yang bekerja sama dengan pihak lapas," kata Yamitema.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)
kpk