Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan hampir 6 juta atau tepatnya 5.973.164 batang rokok ilegal. (MI/Heri Susetyo)
Heri Susetyo • 12 November 2024 20:48
Sidoarjo: Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan hampir 6 juta atau tepatnya 5.973.164 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut total nilainya mencapai Rp8,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara Rp4,4 miliar. Barang ilegal yang menjadi barang milik negara itu adalah hasil penindakan barang kena cukai ilegal periode Juni hingga September 2024.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Barang rokok yang dimusnahkan itu ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai. Ada juga yang dilengkapi pita cukai namun pita cukai palsu atau ada yang bekas.
Ada juga yang menggunakan pita cukai namun yang bukan peruntukannya. Semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Sebagian lagi menggunakan pita cukai salah personalisasi. Semisal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Bikin RI Kebanjiran Rokok Ilegal |