Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 March 2024 11:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penguatan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang saat ini sudah di tahap penyidikan. Kasus itu tetap diusut meski sebagian pegawai terlibat mengembalikan uang.
“Pengembalian kalau kita mengaku pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga mengatakan bahwa pengembalian uang hanya bentuk kooperatif pihak terlibat dalam skandal pungli ini. Sikap itu nantinya bakal masuk pertimbangan meringankan dalam proses penyidikan, dan persidangan.
“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan lain dalam proses penyidikan, penuntutan,” ujar Ali.
Baca: 3 Rutan KPK Digeledah untuk Cari Bukti Pungli |