Sebuah sesi sedang berlangsung di gedung Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag, Belanda. (AP)
Willy Haryono • 27 January 2024 13:50
Jakarta: ICJ atau Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa Israel terindikasi telah melakukan genosida di Gaza. Pernyataan ini merupakan bagian dari putusan kasus dugaan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza pada Jumat kemarin.
Selain itu, ICJ juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang dilayangkan Afrika Selatan sudah cukup mengindikasikan adanya genosida di wilayah Palestina yang terkepung itu.
"Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza," ujar keterangan Kementerian Luar Negeri RI di akun media sosial X pada Sabtu, 27 Januari 2024.
"Walau keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional," lanjutnya.
"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," tegas Kemenlu RI.
Sebelumnya, Palestina menyambut baik putusan ICJ yang menyatakan bahwa adanya indikasi bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. ICJ mengatakan bukti-bukti yang diajukan Afrika Selatan sudah cukup sebagai dasar untuk melanjutkan kasus genosida Israel.
Dalam putusannya, ICJ menyerukan kepada Israel untuk mencegah berlanjutnya genosida dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi warga Palestina.
Namun dalam putusannya, ICJ tidak menyerukan adanya gencatan senjata di Gaza.
Israel menolak putusan pengadilan ICJ, dan berencana melanjutkan perangnya melawan Hamas di Gaza. Israel menegaskan perang ini diperlukan untuk mempertahankan diri dari Hamas, kelompok yang menguasai Gaza.
Putusan ICJ mengikat secara hukum, namun pengadilan tersebut tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.
Baca juga: Netanyahu Sebut Solusi Dua Negara Tak Ada Masa Depan, Jokowi: Tidak Bisa Diterima!