Harga BBM Pertamax hingga Pertamina Dex Tak Berubah

Ilustrasi. Foto: MI/Grandyos Zafna.

Harga BBM Pertamax hingga Pertamina Dex Tak Berubah

Husen Miftahudin • 1 February 2024 09:16

Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pada Februari 2024 tidak berubah.
 
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hal tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar rupiah pada periode 25 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024.
 
Keputusan harga Pertamax Series dan Dex Series yang tetap di Februari ini juga telah melalui evaluasi berkala, mengacu pada formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.
 
"Harga BBM nonsubsidi memang sesuatu yang dievaluasi berkala, penyesuaian harga naik, penyesuaian harga turun, maupun harga tetap dipertimbangkan seluruh badan usaha sesuai regulasi yang berlaku," jelas Irto dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga: Presiden Terpilih Diharapkan Bisa Jaga Kestabilan Harga BBM demi Ketahanan Sektor Logistik
 

Jaga stabilitas harga BBM

 
Irto menekankan, bagi Pertamina keputusan ini merupakan bentuk menjaga stabilitas harga BBM nonsubsidi yang terbaik dan terjangkau bagi masyarakat hingga pelosok negeri, tidak hanya kota besar.
 
"Ini adalah wujud penyaluran dan penyediaan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability, bagaimana Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga menetapkan harga yang kompetitif bagi masyarakat sekaligus memastikan distribusi hingga pelosok negeri tetap dapat dilakukan dengan maksimal," tegas Irto.
 
Adapun saat ini, harga Pertamax sebesar Rp12.950 per liter, Pertamax Green 95 sebesar Rp13.900 per liter, Pertamax Turbo sebesar Rp14.400 per liter, Dexlite Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex sebesar Rp15.100 per liter.
 
Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)