Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri
Media Indonesia • 9 October 2023 16:34
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu tidak mengatur soal sanksi tersebut.
"Di UU (UU Pemilu) tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30 persen, kalau menurut UU ya 30 persen gitu aja," ujar Hasyim di saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 9 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, kuota 30 persen perempuan bukan merupakan syarat pencalonan peserta pemilu. Sehingga, partai yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS) jika syarat peserta Pemilu 2024 yang lain terpenuhi.
"Jadi tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi apalagi sampai pembatalan kan harus sesuai UU," jelasnya.
Meski tidak ada sanksi, Hasyim menyampaikan KPU telah menyurati parpol agar segera memenuhi kuota tersebut. Parpol harus mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang merumuskan bahwa kuota 30 persen itu dibulatkan ke atas.
"Dalam putusan MA tersebut di amar putusannya kan membatalkan pasal 8 ayat 2 yang tentang pembulatan ke bawah. Kemudian di poin berikutnya, MA sudah merumuskan sendiri bahwa perumusannya menjadi dibulatkan ke atas. Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," ujar dia. (Faustinus Nua)