Jakarta: Pascabebas dari Tahanan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus kemarin, Jessica Kumala Wongso mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 19 Agustus 2024 siang. Kedatangannya untuk melakukan wajib lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat.
Dalam dokumentasi foto Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terlihat Jessica Kumala Wongso bertemu petugas Kejaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan bebas bersyarat.
Jessica datang dengan membawa berkas yang disimpannya di dalam sebuah map berwarna merah.
Saat ditemui Senin sore, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan kedatangan Jessica untuk melakukan Wajib Lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat usai mengambil berkas dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jessica wajib lapor pada Kejari Jakarta Utara lantaran yang bersangkutan berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sebelumnya kami menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa telah dilaksanakan pelepasan bersyarat atas nama terpidana Jessica Wongso, dan sesuai dengan peraturan yang ada memang karena yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, jadi selanjutnya yang melakukan pengawasan pelepasan bersyarat itu dari pihak kami," kata Dandeni saat ditemui di Kejari Jakut, Senin, 19 Agustus 2024 sore.
Jessica datang bersama penasihat hukumnya, untuk melaporkan diri bahwa ia telah melaksanakan pelepasan bersyarat. Kejari Jakut memberikan ketentuan untuk Wajib Lapor sebanyak seminggu sekali ke kantor Kejari Jakut.
"Di luar itu, kita akan memberi pemberitahuan kepada pemerintah setempat bahwa dilaksanakan pelepasan bersyarat di daerah mereka dan kita berkoordinasi terus dengan pemerintah setempat terkait sikap atau perilaku dari yang bersangkutan. Apakah memenuhi syarat untuk tetap melakukan pembebasan bersyarat ataupun ada hal-hal lainnya bisa membatalkan pelepasan tersebut," jelas Dandeni.
Pengawasan yang dilakukan juga akan melibatkan pihak RT maupun RW tempat Jessica tinggal.
"Pengawasan ya pokoknya tidak melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran-pelanggaran lainnya yang bisa ada syarat-syarat di dalam ketentuannya yang bisa membatalkan kita usulkan untuk pelepasan bersyarat tersebut. Bila melanggar bisa kita usulkan, bila lapasnya sependapat itu bisa dicabut," jelasnya.
Medcom.id/Yurike