Jessica Kumala Wongso. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 19 August 2024 12:02
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menjelaskan pengurangan masa hukuman terhadap Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin. Jessica mendapat pengurangan masa hukuman hampir 59 bulan.
"Secara objektif saya pikir Ditjen PAS perlu menjelaskan kalkulator mereka saat memberikan korting 58 bulan 30 hari kepada JW (Jessica)," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Medcom.id, Senin, 19 Agustus 2024.
Namun, Reza mengaku lega Jessica Wongso akhirnya keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, sedari awal dia meragukan Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna.
Namun, dia tetap mempertanyakan remisi besar-besaran yang diterima Jessica, yakni hampir 59 bulan. Artinya, kata dia, setiap tahun Jessica menerima sekitar 7 bulan lebih potongan masa tahanan.
"Pertanyaannya, seluar biasa apakah kelakuan napi di dalam lapas sehingga bisa mendapat remisi sedemikian besar? Berada di dalam lingkungan dengan segala pembatasan sedemikian rupa, napi perlu bertabiat seistimewa apa agar dinilai layak keluar lapas?" ujar Reza.
Apalagi, kata Reza, hakim sendiri menyebut sejumlah hal yang memberatkan Jessica. Seperti, perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal, perbuatan Jessica adalah keji dan sadis karena dilakukan kepada teman sendiri, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Berkelakuan Baik |