Ditjen PAS Diminta Jelaskan Alasan Remisi 'Jumbo' Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ditjen PAS Diminta Jelaskan Alasan Remisi 'Jumbo' Jessica Wongso

Siti Yona Hukmana • 19 August 2024 12:02

Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta menjelaskan pengurangan masa hukuman terhadap Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin. Jessica mendapat pengurangan masa hukuman hampir 59 bulan.

"Secara objektif saya pikir Ditjen PAS perlu menjelaskan kalkulator mereka saat memberikan korting 58 bulan 30 hari kepada JW (Jessica)," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Medcom.id, Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, Reza mengaku lega Jessica Wongso akhirnya keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, sedari awal dia meragukan Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna.

Namun, dia tetap mempertanyakan remisi besar-besaran yang diterima Jessica, yakni hampir 59 bulan. Artinya, kata dia, setiap tahun Jessica menerima sekitar 7 bulan lebih potongan masa tahanan.

"Pertanyaannya, seluar biasa apakah kelakuan napi di dalam lapas sehingga bisa mendapat remisi sedemikian besar? Berada di dalam lingkungan dengan segala pembatasan sedemikian rupa, napi perlu bertabiat seistimewa apa agar dinilai layak keluar lapas?" ujar Reza.

Apalagi, kata Reza, hakim sendiri menyebut sejumlah hal yang memberatkan Jessica. Seperti, perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal, perbuatan Jessica adalah keji dan sadis karena dilakukan kepada teman sendiri, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
 

Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Berkelakuan Baik

Reza menuturkan pertanyaan kalkulasi pengurangan hukuman Jessica bukan sikap nyinyir dirinya. Malah dia menganggap Jessica seharusnya tidak dihukum atas peristiwa yang Jessica tidak punya kontribusi apa pun.

"Namun karena dia divonis bersalah, maka saya 'dipaksa' untuk memakai mindset bahwa JW telah melakukan pidana dan ketika dia kemudian memperoleh remisi, pertanyaan puncaknya adalah apakah Ditjen PAS juga memakai kalkulator serupa terhadap napi-napi lainnya? Terutama napi-napi 340 (pembunuhan) lainnya. Intinya, jangan sampai ada perlakuan diskriminatif," tutur Reza.

Jessica Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024. Dia tercatat menjalani hukuman 8,5 tahun dari vonis 20 tahun penjara.

Meski bebas, eks terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida ini dikenakan wajib lapor. Proses wajib lapor dilakukan hingga 2032.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)