Beda Nasib dengan Gibran, Palu Hakim MK Pukul Mundur Pencalonan Kaesang

Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: Tangkapan layar

Beda Nasib dengan Gibran, Palu Hakim MK Pukul Mundur Pencalonan Kaesang

Tri Subarkah • 20 August 2024 15:20

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memukul mundur pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, di pemilihan kepala daerah. Santer digaungkan, Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah dipasangkan dengan bakal calon gubernur Ahmad Luthfi.

MK menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon seperti yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Aturan kembali seperti semula, yakni syarat minimal usia dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. MK menolak permohonan keduanya karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.

Putusan tersebut memupuskan Kaesang, yang saat ini menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
 

Baca: Ratusan Eks Kades di Kebumen Dukung Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng

Putusan ini berbanding terbalik dengan nasib sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, yang justru diuntungkan MK. Saat dipimpin Anwar Usman, MK justru seperti memuluskan jalan Gibran untuk bisa maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 meski sempat terganjal usia.

MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan itu mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
 

Sempat punya celah

Celah Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 sempat terbuka. Setidaknya saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 atas uji materi yang dimohonkan Partai Garuda. 

Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Putusan MA itu lantas diakomodasi oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai hari ini alias H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. KPU provinsi dan kabupaten/kota membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wandi Yusuf)