Ketum PSI Kaesang Pangarep. Foto: Tangkapan layar
Tri Subarkah • 20 August 2024 15:20
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memukul mundur pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, di pemilihan kepala daerah. Santer digaungkan, Kaesang akan maju di Pilkada Jawa Tengah dipasangkan dengan bakal calon gubernur Ahmad Luthfi.
MK menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon seperti yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Aturan kembali seperti semula, yakni syarat minimal usia dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 atas uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. MK menolak permohonan keduanya karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.
Putusan tersebut memupuskan Kaesang, yang saat ini menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
Baca: Ratusan Eks Kades di Kebumen Dukung Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng |