Ilustrasi judi online. Medcom.id
Fetry Wuryasti • 18 June 2024 22:07
Jakarta: Muhammadiyah meminta pemerintah serius menangani masalah judi online. Sesuai amanat konstitusi, tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, mencerdaskan, dan menyejahterakan.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan praktik judi online sudah sangat meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, serta keagamaan.
"Seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain," kata Anwar, melalui keterangan yang diterima, Selasa, 18 Juni 2024.
Muhammadiyah mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Pihaknya juga memuji langkah yang sudah dirumuskan satgas dalam memberantas judi online.
Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, satgas akan memblokir semua situs judi online. Kedua, terkait dengan penindakan, satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya.
Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi, satgas akan merehabilitasi mereka.
Dia berharap dengan adanya satgas ini, pemberantasan judi online di Indonesia benar-benar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Supaya jangan ada masyarakat bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi. Sebab penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit," kata Anwar.
Baca Juga:
Satgas Gandeng Interpol Berantas Judi Online |