Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Hadapi Masalah Judi Online

Ilustrasi judi online. Medcom.id

Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Hadapi Masalah Judi Online

Fetry Wuryasti • 18 June 2024 22:07

Jakarta: Muhammadiyah meminta pemerintah serius menangani masalah judi online. Sesuai amanat konstitusi, tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, mencerdaskan, dan menyejahterakan.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan praktik judi online sudah sangat meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, serta keagamaan.

"Seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain," kata Anwar, melalui keterangan yang diterima, Selasa, 18 Juni 2024.

Muhammadiyah mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Pihaknya juga memuji langkah yang sudah dirumuskan satgas dalam memberantas judi online.

Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, satgas akan memblokir semua situs judi online. Kedua, terkait dengan penindakan, satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya.

Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi, satgas akan merehabilitasi mereka.

Dia berharap dengan adanya satgas ini, pemberantasan judi online di Indonesia benar-benar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Supaya jangan ada masyarakat bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi. Sebab penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit," kata Anwar.
 

Baca Juga: 

Satgas Gandeng Interpol Berantas Judi Online


Dia menekankan memang tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online sampai ke akar-akarnya.

"Apalagi sudah banyak anak-anak dan remaja yang terlibat dalam praktik haram dan tidak terpuji itu. Sehingga kalau ini dibiarkan berlangsung, akan merusak ekonomi, juga mental dan masa depan. Kita tentu tidak mau itu terjadi," kata Anwar.

Berdasarkan keterangan Kepala PPATK jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I pada 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Apabila diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya, total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun.

"Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024," kata Anwar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)