Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Dinda Shabrina • 2 August 2024 17:40
Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan para relawan yang terlibat dalam kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di Pilkada 2024.
Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan. Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye dari relawan.
"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan merupakan isu lama. Permintaan ini pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Juli 2016 lalu.
"Memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," jelasnya.
Baca juga: KPU Jamin Jajarannya Siap Selenggarakan Pilkada 2024 |