Tak Bisa Urus Pindah Memilih, Ribuan Narapidana di Aceh Terancam Tak Nyoblos Pemilu

Ilustrasi--Lapas Perempuan kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh. (MGN/Rudi Hermawan)

Tak Bisa Urus Pindah Memilih, Ribuan Narapidana di Aceh Terancam Tak Nyoblos Pemilu

17 January 2024 17:17

Banda Aceh: Ribuan warga binaan dalam Lapas dan Rutan di Aceh tidak dapat menggunakan hak suara pada Pemilu 2024. Hal itu disebabkan mereka tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dikarenakan banyak yang dari luar Aceh.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, menyebutkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Aceh mencapai 8.500 orang. Namun yang dapat memberikan hak suara pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang sekitar 4.000 orang.

"Ada yang belum punya KTP, ada juga orang dari luar sehingga tidak bisa mengurus perpindahan," ujar Meurah, saat meresmikan dapur higenis di Lapas Perempuan kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie, Rabu, 17 Januari 2024.
 

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Wilayah 3T Dikawal Penuh

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini segala persiapan terus dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota agar pelaksanaan pemilu di Lapas dan Rutan bisa berjalan lancar.

Meurah Budiman juga meminta para ASN di bawah Kanwil Kemenkumham Aceh untuk menjaga netralitas pada pemilu mendatang.

"Yang penting seluruh lapas dan rutan aman selama pelaksanaan pemilu," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)