Ilustrasi--Lapas Perempuan kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh. (MGN/Rudi Hermawan)
17 January 2024 17:17
Banda Aceh: Ribuan warga binaan dalam Lapas dan Rutan di Aceh tidak dapat menggunakan hak suara pada Pemilu 2024. Hal itu disebabkan mereka tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dikarenakan banyak yang dari luar Aceh.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, menyebutkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Aceh mencapai 8.500 orang. Namun yang dapat memberikan hak suara pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang sekitar 4.000 orang.
"Ada yang belum punya KTP, ada juga orang dari luar sehingga tidak bisa mengurus perpindahan," ujar Meurah, saat meresmikan dapur higenis di Lapas Perempuan kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Wilayah 3T Dikawal Penuh |