Kawal Putusan MK, Massa Gabungan Geruduk Kantor DPRD Jepara

Demo mahasiswa di depan DPRD Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Kawal Putusan MK, Massa Gabungan Geruduk Kantor DPRD Jepara

Rhobi Shani • 23 August 2024 17:25

Jepara: Gelombang unjuk rasa turut terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Puluhan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menyuarakan aspirasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. 

Aksi massa menyuarakan aspirasinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar, buruh, hingga akademisi. Koordinator aksi, Muhammad Ghofarudin Zakaria, mengatakan DPR RI secara sengaja menganulir atau cawe-cawe keputusann MK. 

"Walaupun kemarin paripurna dibatalkan, namun kita masih mengawal terus karena pernyataan DPR belum mendapat legacy bahwa tidak akan direvisi," kata dia. 

Ia pun menyuatakan agar Kabupaten Jepara dapat terus mengawal putusan MK yang bersifat final. Sehingga perlunya DPR berperan dalam menjaga konstitusi. "Kami juga mendesak KPU untuk menerbitkan PKPU terkait putusan MK. Jangan sampai hari ini kekuasaan merajalela," pungkasnya. 
 

Baca: Pagar Kantor DPRD Jawa Barat Kembali Kokoh usai Dirobohkan Pedemo

Dalam aksinya, massa aksi menuntut DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final dan Mengikat. Kemudian mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Akademisi Unisnu Jepara, Mayadina yang turut dalam aksi juga menyerukan keprihatikan kondisi saat ini. Menurutnya adanya RUU Pilkada merupakan krisis konstitusi dan pejegalan konstitusi. 

"Jadi sesuatu yang jelas dalam UUD dasar pasal 24C bahwa putusan MK bersifat final jadi sudah jelas kenapa harus diotak atik dan ditafsirkan oleh lembaga yg tidak  berkewenangan. Rakyat harus waspada sampai betul-betul aman pada tanggal 27," terang Maya. 

Dirinya pun menegaskan agar DPRD Jepara dapat menyuarakan aspirasi kegelisahan hingga ke DPR RI, karena pertarungan pembahasan RUU Pilkada berada di sana.  Massa aksi pun akan menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara usai menyampaikan aspirasi di kantor DPRD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)