Pengembalian Berkas Dico-Ali Dinilai Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Dico Ganinduto (hoodie hitam). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Pengembalian Berkas Dico-Ali Dinilai Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Medcom • 3 September 2024 20:59

Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPU Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin. Keputusan KPU Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali merujuk aturan main pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dan PKPU.

"Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik (parpol) tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan," kata Haykal melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak bisa mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.  Revisi dukungan bisa dilakukan apabila baru satu pasangan calon yang mendaftar.

"Konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan, kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut," ungkap dia.

Haykal berpandangan jika KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.

"Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain," kata Haykal.
 

Baca juga: Dico Ganinduto Sebut Gugatan ke Bawaslu Bagian dari Ikhtiar

Dia menduga perubahan sikap PKB gara-gara putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKB awalnya mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mengubah pasangan calon menjadi Dico-Ali.

Haykal tak mempersoalkan bila Dico-Ali melakukan gugatan ke Bawaslu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, gugatan itu hak konsitusional dari Dico-Ali.

Namun, Haykal mengingatkan agar Bawaslu memutuskan laporan itu harus merujuk pada aturan main yang berlaku. Khususnya, UU Pilkada dan PKPU.

Bawaslu diminta melihat permasalahan tersebut secara teliti. Apakah ada potensi pelanggaran administratif dari KPU ataukah murni kesalahan dari PKB. 

"Karena memang di dalam ketentuan pilkada sendiri, menarik dukungan tidak diperbolehkan kecuali terhadap daerah yang hanya satu pasangan mendaftar," ujar dia.

Sebelumnya, KPU Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)