Dico Ganinduto Sebut Gugatan ke Bawaslu Bagian dari Ikhtiar

Dico Ganinduto (hoodie hitam) saat bersilaturahmi dengan jajaran Media Group. Medcom.id/Theo

Dico Ganinduto Sebut Gugatan ke Bawaslu Bagian dari Ikhtiar

Media Indonesia • 31 August 2024 10:15

Kendal: Berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Bakal calon kepala daerah diusung PKB tersebut melayangkan gugatan melalui Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kondisi politik di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, memanas setelah berkas pendaftaran bakal calon Kepala Daerah Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin ditolak KPU Kendal. Penolakan akibat rekomendasi ganda. Diketahui, partai politik (parpol) pengusung Dico-Ali Nurudin yakni PKB sebelumnya telah berkoalisi dengan PDIP mengusung Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin tidak tinggal diam. Setelah pendaftaran dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 21.30 WIB ditolak KPU Kendal, langsung melayangkan gugatan melalui Bawaslu Kendal. 

"Kami layangkan gugatan terhadap KPU Kendal sebagai bentuk ikhtiar maju ke Pilkada Kendal," kata Dico Ganinduto.

Sesuai prosedur yang berlaku, lanjut Dico Ganinduto, maka gugatan tersebut dilayangkan ke Bawaslu dan selama proses pengajuan gugatan pihaknya tetap mematuhi aturan sembari melihat situasi perpolitikan terkini. 

"Kami yakin kita bisa melalui proses ini dengan baik dengan niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," tambahnya.
 

Baca juga: KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Karena Rekomendasi Ganda

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan berkas gugatan bakal pasangan calon dengan kendaraan politik PKB tersebut sudah diterima dengan lengkap, Bawaslu segera menggelar rapat pleno dan dilakukan verifikasi, kemudian akan mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon. 

"Kami memastikan proses selesai sebelum penetapan calon oleh KPU," ungkapnya.

Dalam proses verifikasi tersebut, menurut Evy Indah Oktaria, Bawaslu Kendal mempunyai waktu 12 hari sejak diterima layangan gugatan yang dimaksud, sehingga selama kurun waktu tersebut akan digunakan menindaklanjuti proses gugatan yang sedang berjalan.

Sebelumnya Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan setelah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin KPU langsung menggelar rapat pleno. Karena partai pengusung yakni PKB sebelumnya telah berkoalisi dengan PDIP mengusung bakal calon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto-Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Khasanudin.

Dasar KPU mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin, ujar Khasanudin, sesuai pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Juga Pasal 11 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)