Jeda Pilkada Ulang Akibat Kotak Kosong Menang Diusulkan Maksimal Setahun

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Jeda Pilkada Ulang Akibat Kotak Kosong Menang Diusulkan Maksimal Setahun

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 14:52

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang segera digelar apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Pemungutan suara diusulkan harus diulang maksimal satu tahun.

"Kalau bisa paling lama satu tahun sudah dilaksanakan pilkada ulang di tempat itu ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Doli mengatakan mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Nah kalau nanti kita putuskan misalnya sepakat satu tahun paling lama ke depan, kita memasukkan itu aturannya di mana," ujar Doli.
 

Baca juga: KPU Usul Pilkada Ulang Digelar 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang tak boleh terlalu lama. Pasalnya, kekosongan kepala daerah akibat fenomena kotak kosong menang akan diisi oleh penjabat (Pj).

Menurut Doli, sebuah daerah tidak boleh terlalu lama dipimpin Pj. Sebab, adanya keterbatasan kewenangan dalam memimpin daerah dan mengambil kebijakan strategis.

"Nah Pj itu jangan lah satu periode gitu. Karena kalau jangan kan satu periode, setahun aja atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif. Itu pasti akan menghambat laju pembangunan di daerah itu," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)