KPU Usul Pilkada Ulang Digelar 2025 Jika Kotak Kosong Menang

10 September 2024 09:44

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyelenggaraan pilkada ulang jika di daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku akan mengusulkan agar Pilkada bisa diselenggarakan di 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR RI. Rapat itu untuk membahas tindak lanjut jika pada Pilkada Serentak 2024 di daerah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong.

"Itu berkaitan dengan pembahasan terkait jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal tersebut," kata Afifuddin, Senin, 9 September 2024.

Afifuddin menambahkan salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan penyelenggaraan pilkada ulang pada 2025. Sementara itu, opsi lainnya pilkada ulang baru akan digelar lima tahun mendatang dengan penunjukan kepala daerah atau Plt.

Meski demikian, Afifuddin mengatakan yang paling mungkin adalah dilaksanakan pilkada ulang pada 2025. "Kita akan meminta konsultasi pembuat undang-undang dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kota kosongnya menang," ucapnya.
 

Baca juga: Besok, KPU-DPR Bahas Skenario jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 41 daerah dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah. Sehingga, mereka akan melawan kotak kosong.

Sebelumnya, terdapat 43 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Namun usai perbaikan administrasi terakhir, dua pasangan calon di dua wilayah yang berbeda dinyatakan bisa mendaftar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)