Besok, KPU-DPR Bahas Skenario jika Kotak Kosong Menang Pilkada

9 September 2024 18:01

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat membahas landasan hukum jika kotak kosong yang menang di Pilkada Serentak 2024, Selasa 10 September 2024 besok. KPU berharap, opsi Pilkada ulang digelar pada 2025 bisa disetujui oleh DPR. 

Salah satu opsi yang akan dibahas pada RDP Komisi II DPR dengan KPU RI adalah kemungkinan mengadakan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang Pilkadanya dimenangkan kotak kosong. Akan dibahas juga soal opsi lainnya dengan menunjuk pejabat kepala daerah dan melaksanakan Pilkada 5 tahun mendatang.
 

Baca:
Tiga Skenario Bila Kotak Kosong Menang saat Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menambahkan, hal yang paling mungkin dilakukan adalah melaksanakan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. 

Menurutnya, semangat Pilkada akan hilang atau tak terwakili jika Pilkada di suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong dan harus menunggu Pilkada 5 tahun lagi. 

"Kita akan meminta konsultasi pembuat undang-undang, dalam hal ini, apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," ujar Afifuddin di Kanotr KPU RI, Jakarta, Senin 9 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)