9 September 2024 18:01
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat membahas landasan hukum jika kotak kosong yang menang di Pilkada Serentak 2024, Selasa 10 September 2024 besok. KPU berharap, opsi Pilkada ulang digelar pada 2025 bisa disetujui oleh DPR.
Salah satu opsi yang akan dibahas pada RDP Komisi II DPR dengan KPU RI adalah kemungkinan mengadakan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang Pilkadanya dimenangkan kotak kosong. Akan dibahas juga soal opsi lainnya dengan menunjuk pejabat kepala daerah dan melaksanakan Pilkada 5 tahun mendatang.
Baca: Tiga Skenario Bila Kotak Kosong Menang saat Pilkada Serentak 2024 |