Proses sorlip surat suara Pilkada Solo 2024. Metrotvnews.com/ Triawati
Devi Harahap • 4 November 2024 18:58
Jakarta: Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) mendorong adanya kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024. Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa inisiatif untuk melindungi kesehatan para petugas pemilu ad hoc patut untuk didukung.
“Meskipun beban kerja badan ad hoc di Pilkada jauh lebih ringan dibandingkan pemilu serentak, namun penyediaan layanan tersebut tetap relevan untuk mengantisipasi gangguan kerja yang bisa menimbulkan masalah bagi keselamatan petugas pelaksana pemilihan,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Senin, 4 November 2024.
Kendati demikian, Titi menjelaskan bahwa anggaran pilkada yang bersumber dari APBD dapat menjadi tantangan dan kendala dalam menerapkan kebijakan tersebut pada Pilkada serentak 2024. Karena bakal bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Menurut Titi, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pelaksana teknis pemungutan suara, harus segera menyediakan anggaran khusus melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dia menilai jika anggaran terkait perlindungan tersebut tidak dipersiapkan sejak awal, maka kemungkinan realisasinya akan sulit diwujudkan.
“Serta juga harus sudah tersedia atau dianggarkan sejak awal penyusunan anggaran pilkada yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kecuali anggaran pembiayaannya dibebankan pada APBN sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap sukses dan kelancaran jalannya penyelenggaraan pilkada,” ungkap dia.
Baca:
Bawaslu Surati KPU Jepara soal Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tak pada Tempatnya |